Mendapat info Kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Bogor, Petugas Samsat Bintaro Tangerang Cinthya Rouwena melakukan kunjungan ke rumah Ahli Waris, Rabu (31/5/2023) yaitu Ayah dari korban kecelakaan pada tanggal 18 Mei 2023 tanggal di Jl. MH. Thamrin Kawasan Sentul City tepatnya di seberang Pos 3 Sodong, Ds. Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor. 

Sempat mendapatkan perawatan kurang lebih 12 hari di RS EMC Sentul, korban sebagai pengendara sepeda motor bernama Andi Saputra (21 Th) akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Tangsel adakan Forum Lantas dan Angkutan Jalan upaya meningkatkan kinerja transportasi dan jaringan jalan perkotaan

Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cinthya Rouwena bergerak cepat melakukan Survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris. Dalam hal ini ahli waris merupakan Ayah kandung dari korban dan berdomisili di Kp. Jurangmangu Barat, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan petugas memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.

Selain itu, Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023