Penanggung Jawab Samsat Induk Cikokol Ahmad Arif Budiman dan Penanggung Jawab Samsat Induk Kota Serang Rangga Figur Rachman sosialisasikan tugas pokok Jasa Raharja kepada mahasiswa/i Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dalam acara Jasa Raharja Mengajar yang berlangsung di PT. MS Kemakmuran pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Dalam paparannya Arif dan Rangga menjelaskan tentang tugas pokok Jasa Raharja kepada mahasiswa. Tugas pokoknya Jasa Raharja ialah sebagai pelaksana Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten Gelar "Seroduti" Guna Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Singkatnya Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang dihimpun dari dana IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dan IWKL (Iuran Wajib Kendaraan Laut) sesuai UU 33 dan menghimpun dana dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sesuai UU 34.

Dalam acara Jasa Raharja Mengajar keduanya juga menyampaikan bahwa generasi muda rentan mengalami kecelakaan, menurut data saja Provinsi Banten masuk 10 besar peringkat nasional angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia dan hampir 30 persennya adalah usia produktif yakni pelajar dan mahasiswa, penyebabnya banyak dari mereka yang tidak patuh dan mengabaikan keselamatan berkendara.

Jasa Raharja selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal tersebut dibuktikan dengan percepatan pelayanan santunan di Jasa Raharja Cabang Banten yakni, 1 (satu) hari 12 jam sederhananya hari ini terjadi kecelakaan lalu lintas, esoknya santunan sudah dibayarkan. Meski begitu untuk dapat mencairkan santunan Jasa Raharja perlu adanya Laporan Kepolisian terlebih dahulu baru setelah itu sisanya pihak Jasa Raharja yang bekerja.

Tidak lupa Arif dan Rangga mensosialisasikan kepada mahasiswa untuk melakukan safety riding saat berkendara dan juga taat bayar pajak kendaraan. Ia juga menambahkan adanya penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, berlaku mulai tahun 2023. Penghapusan data berlaku bagi STNK yang mati selama lima tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023