Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan tiga macam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda usulan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat. 

Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda Pengembangan dan Pembangunan Industri 2023-2043, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022.  

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan, untuk Raperda Pengembangan dan Pembangunan Industri diusulkan karena untuk Pemerintah Pusat dan provinsi menyusun sehingga Kabupaten Serang pun mengikuti. Karena untuk Kabupaten Serang juga mempunyai wilayah industri.

”Arah pengembangan industri 20 tahun kedepan itu dimuat dalam peraturan-peraturan itu,” ujar Tatu kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Kamis, 25 Mei 2023.

Kemudian yang lainnya lanjut Tatu, industri kecil menengah, untuk kawasan industri kecil menengah juga nanti akan dibahas. Dengan pemetaan tersebut pihaknya berharap daerah industri Kabupaten Serang untuk pemetaan wilayah dan kemajuan kedepannya sudah ada arahan yang jelas.

”Ini untuk pengoptimalan kawasan industri yang sudah ada, karena untuk kawasan industri perluasan  tata ruangnya sudah dikunci, jadi di Kabupaten Serang itu mana daerah industri dan mana daerah pertanian dan perumahan. Industri semua sudah ada sekitar itu yang di floting kawasan wilayah industri,” katanya.

Tatu mencontohkan pada titik Exit Tol Kecamatan Cikeusal dan Tunjung Teja ada slot daerah industri pada tata ruang yang terbaru karena untuk di exit tol otomatis sulit untuk fokus wilayah pertanian karena pasti akan berkembang. 

”Kita berharap keberadaan exit tol ini bisa dimanfaatkan oleh daerah, untuk mengembangkan perekonomian di sekitar sana,” katanya.

Dengan demikian kata Tatu, akan lebih terprogram jika membuat rencana 20 tahun kedepan tentang perkembangan industri yang lebih kepada pengoptimalannya. 

”Industri juga butuh sarana prasarananya, supaya daerah industri berperan sangat optimal untuk daerahnya,” katanya.

Tatu menegaskan, peraturan tersebut lebih adaptif terhadap kondisi yang sudah ada. Hanya saja, seperti sarana prasarana daerah industri nanti diatur. 

”Karena ada daerah yang macet untuk daerah industri tidak di minati investor, itu pasti di dalam peraturannya dibahas untuk mengoptimalkan. Untuk wilayah Kabupaten Serang ada wilayah industri yang belum di gunakan,” tuturnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dipimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum, turut hadir para wakil ketua, anggota DPRD dan para pejabat di lingkungan Pemkab Serang. 

Selanjutnya, tiga macam Raperda usulan bupati akan ditelaah Fraksi-fraksi DPRD yang kemudian akan disampaikan pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna Selasa pekan depan.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023