Mendapatkan info kecelakaan lalu lintas dari petugas unit laka Polres Tangerang, petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan survey ahli waris, Kamis (25/5/2023) atas kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 pada pukul 02.30 dini hari di jalan Arya Wangsakarya Takara Golf Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang.
Kecelakaan tersebut melibatkan antara sepeda motor honda scoopy yang ditabrak oleh kendaraan Yamaha RX king yang kemudian melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban atas nama Muhammad Pikri mengalami luka cukup serius dan dievakuasi ke rumah sakit Harapan Mulia, namun setelah mendapatkan perawatan intensif setelah beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto
Survey ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Kp. Tapos RT. 014/005 Ds. Tapos Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Anih orang tua korban dan juga selaku ahli waris yang sah. Dalam kesempatan ini Deni menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yg terjadi. Semua kelengkapan berkas persyaratan penyerahan santunan meninggal dunia dapat diterima oleh Deni untuk kemudian diproses melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia,luka-luka,cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti Retnowulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kecelakaan tersebut melibatkan antara sepeda motor honda scoopy yang ditabrak oleh kendaraan Yamaha RX king yang kemudian melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban atas nama Muhammad Pikri mengalami luka cukup serius dan dievakuasi ke rumah sakit Harapan Mulia, namun setelah mendapatkan perawatan intensif setelah beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto
Survey ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Kp. Tapos RT. 014/005 Ds. Tapos Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Anih orang tua korban dan juga selaku ahli waris yang sah. Dalam kesempatan ini Deni menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yg terjadi. Semua kelengkapan berkas persyaratan penyerahan santunan meninggal dunia dapat diterima oleh Deni untuk kemudian diproses melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia,luka-luka,cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti Retnowulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023