Petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta melakukan survey ahli waris ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari selasa tanggal 25 April 2023 di Jl. Gatot Subroto tepatnya dekat PT. Hino motor Sales Indonesia Kel. Kadu Jaya Kec. Curug Kab. Tangerang antara dua kendaraan sepeda motor.

Akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) pengendara sepeda motor yang bernama Tawa Sri Yuliani mengalami luka serius kemudian dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan intensif, namun setelah beberapa hari menjalani perawatan medis korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Turut Serta Giat Penertiban Pajak Bersama UPTD Samsat Pandeglang di Mengger Pandeglang

Survey ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Perum Cluster Persada Jayanti Blok K No. 18 Kel. Jayanti Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Eric Hermanto selaku anak korban yang juga merupakan ahli waris yang sah sebagai penerima santunan. 

Dalam waktu yang cukup singkat semua kelengkapan berkas persyaratan santunan dapat dipenuhi. Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu Eric Hermanto selaku anak kandung korban.

Kepala perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023