Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan giat penertiban gabungan pajak kendaraan bermotor bersama UPTD samsat Pandeglang dan Unit Turjagwali Polres Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/5/2023).

Dalam kesempatan ini hadir H. Epy Shafiullah selaku Kepala UPTD Samsat Pandeglang dan Ipda Gelar selaku Kanit Turjagwali Polres Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Silaturahmi Petugas Jasa Raharja Banten Bersama UPTD Samsat Cikande ke Koperasi Karyawan Parkland Word Indonesia 2

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta melakukan sosialisasi UU no 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pembayaran pajak setelah 2 tahun STNK mati.

Dalam kegiatan ini disediakan juga mobil Samsat Keliling, dimana masyarakat yang terjaring dan belum melunasi kewajibannya dapat membayar langsung sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mendatangi Kantor Samsat terdekat. 

"Dengan adanya penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Pandeglang ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ," ujar Fawaz.

Kegiatan ini diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan raya," ujar Saldhy.

Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarakan oleh masyarat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi
membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023