PT. Jasa Raharja Cabang Banten, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Serang melakukan kunjungan ke salah satu Perusahaan BUMN PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Serang sebagai BUMN yang mengemban tugas khusus memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), Rabu (24/5/2023). Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di lingkungan BUMN. Kunjungan kerja ini sebagai langkah awal kerjasama antar BUMN dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Hendak Berangkat Bekerja Warto Alami Kecelakaan, Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia
PNM Serang berlokasi di Jalan Jl. KH. Sochari No.4D, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten memiliki kurang lebih 200 unit kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor. “Kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor mayoritas kendaraan roda dua yang menjangkau hingga pelosok Banten, namun memang karena pengadaan kendaraan operasional kami terpusat jadi menggunakan plat B," Tutur Nanang selaku General Affair Officer PT. PNM Serang.
Hal tersebut disambut baik oleh Tim PNM Serang untuk mengusulkan pengadaan secara independent. “Kami memang tengah mengusulkan ke kantor pusat untuk melakukan pengadaan kendaraan operasional sendiri agar dapat berkontribusi secara langsung dalam pembangunan daerah,” Tambahnya.
Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
“Dengan adanya peraturan tersebut, kami harap dapat mejadi trigger kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak,” Tutup Rangga.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di lingkungan BUMN. Kunjungan kerja ini sebagai langkah awal kerjasama antar BUMN dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Hendak Berangkat Bekerja Warto Alami Kecelakaan, Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia
PNM Serang berlokasi di Jalan Jl. KH. Sochari No.4D, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten memiliki kurang lebih 200 unit kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor. “Kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor mayoritas kendaraan roda dua yang menjangkau hingga pelosok Banten, namun memang karena pengadaan kendaraan operasional kami terpusat jadi menggunakan plat B," Tutur Nanang selaku General Affair Officer PT. PNM Serang.
Hal tersebut disambut baik oleh Tim PNM Serang untuk mengusulkan pengadaan secara independent. “Kami memang tengah mengusulkan ke kantor pusat untuk melakukan pengadaan kendaraan operasional sendiri agar dapat berkontribusi secara langsung dalam pembangunan daerah,” Tambahnya.
Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
“Dengan adanya peraturan tersebut, kami harap dapat mejadi trigger kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak,” Tutup Rangga.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023