Takdir tak dapat terelakkan menimpa Warto laki-laki 52 tahun, sepeda motor yang dikendarainya tersenggol kendaraan R4 ketika melintas di Jl Kp. Pisang Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang pada Selasa (25/04/2023).
Warto yang dikaruniai dua anak itu hendak menuju tempat kerjanya di bilangan Tanah Tinggi Kota Tangerang. Warto sempat kembali ke rumahnya namun beberapa hari setelah kejadian tersebut Warto alami sesak nafas dan muntah muntah sebelum dibawa ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong karena luka dalam yang di deritanya.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang lakukan survei ahli waris korban Laka Lantas
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif, Penanggung Jawab SAMSAT Cikokol kunjungi kediaman korban di Kp. Kedaung Wetan Neglasari Kota Tangerang pada Selasa (16/05/2023).
Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima oleh isteri dan kedua anak korban. Pada kesempatan tersebut Arif menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Arif juga menjelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Kurang dari 1 jam sebagian berkas yang diperlukan telah kami terima, harapan kami dalam waktu dekat santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahliwaris korban, jelas Arif.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), serta seluruh biaya pengobatan korban selama di Rumah sakit juga sudah kami tanggung.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Warto yang dikaruniai dua anak itu hendak menuju tempat kerjanya di bilangan Tanah Tinggi Kota Tangerang. Warto sempat kembali ke rumahnya namun beberapa hari setelah kejadian tersebut Warto alami sesak nafas dan muntah muntah sebelum dibawa ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong karena luka dalam yang di deritanya.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang lakukan survei ahli waris korban Laka Lantas
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif, Penanggung Jawab SAMSAT Cikokol kunjungi kediaman korban di Kp. Kedaung Wetan Neglasari Kota Tangerang pada Selasa (16/05/2023).
Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima oleh isteri dan kedua anak korban. Pada kesempatan tersebut Arif menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Arif juga menjelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Kurang dari 1 jam sebagian berkas yang diperlukan telah kami terima, harapan kami dalam waktu dekat santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahliwaris korban, jelas Arif.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), serta seluruh biaya pengobatan korban selama di Rumah sakit juga sudah kami tanggung.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023