Petugas Jasa Raharja Samsat Maja, Abi Rizky Putra melakukan survei ahli waris, Jumat (19/5/2023) atas kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Kamis, 18 Mei 2023 Pada pukul 06:00 Pagi hari yang melibatkan kendaraan Hino Trailer dengan Mitsubishi Trailer.
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, Supir Hino Trailer yaitu Mukri mengalami luka berat di bagian Kepala dan meninggal dunia di Tempat Kejadian beberapa saat setelah terjadi kecelakaan tersebut.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Tangerang Proaktif Jemput Bola
Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Abi.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 17 Maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Abi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, Supir Hino Trailer yaitu Mukri mengalami luka berat di bagian Kepala dan meninggal dunia di Tempat Kejadian beberapa saat setelah terjadi kecelakaan tersebut.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Tangerang Proaktif Jemput Bola
Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Abi.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 17 Maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Abi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023