Peristiwa kecelakaan antara sepeda Motor dengan sepeda motor di Jalan Gading serpong Boulevard Kab. Tangerang telah mengakibatkan meninggal dunia Annarha Putri. 

Walaupun sempat di bawa ke Rumah Sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.

Baca juga: Sinergi Jasa Raharja Cabang Banten dengan Kepala Terminal Mandala Rangkasbitung

Mengetahui informasi tersebut Dian Herdiani, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bergegas lakukan jemput bola ke rumah duka di Kampung Kademangan Rt 002/005 Pakulonan Barat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Rabu (17/5/2023). 

Dian bertemu langsung dengan Orang Tuanya Cecep Waluyo, pada kesempatan tersebut Dian menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kurang dari 1 jam seluruh berkas yang diperlukan telah lengkap. Untuk selanjutnya kami akan berupaya membantu kekurangan berkas lainnya agar santunan dapat segera kami serahkan kepada Ahliwaris dari korban.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa korban terjamin UU 34 dan sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

"Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023