Peristiwa Kecelakaan tabrakan sepeda motor di Jl Halim Perdana Kusuma Kecamatan Benda pada Jumat siang (12/05/2023) telah merenggut 2 orang korban meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka luka. 

Salah satu korban meninggal dunia lainnya adalah Mursid, pria 68 tahun yang bertempat tinggal di Kelurahan Juru Mudi Baru Kecamatan Benda Kota Tangerang. Mursid sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun akibat luka yang cukup serius nyawanya tidak dapat tertolong.

Baca juga: Mendata Kendaraan Outstanding, Petugas Jasa Raharja Samsat Balaraja Berkunjung ke Pemilik PO Batur Salembur

Mengetahui informasi tersebut Devianto Aji, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bergegas lakukan jemput bola ke rumah duka di kawasan Jalan Jl Yos Sudarso Rt. 03. Rw.04 Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda. 

Devianto Aji bertemu langsung dengan Isteri dari Mursid, pada kesempatan tersebut Aji menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kurang dari 1 jam seluruh berkas yang diperlukan telah lengkap.

Santunan meninggal pun dapat langsung serahkan kepada Ibu Siti Romlah selaku Ahlilwaris korban.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa korban terjamin UU 34 dan sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Untuk biaya pengobatan korban selama di rumah sakit juga kami tanggung dan telah kami selesaikan melalui penerbitan Surat Jaminan. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

"Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023