Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, petugas PT Jasa Raharja Retno Saputra yang bertugas di Samsat Balaraja mengunjungi PO Batur Salembur, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang

Untuk mengingatkan kewajiban pemilik PO Batur Salembur hal Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, Petugas juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. “Adapun kegiatan crm Iuran Wajib ini kami lakukan secara berkelanjutan setiap bulannya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajib nya”.

“Kami juga menjelaskan manfaat dari membayar Iuran Wajib adalah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya kecelakaan Bus yang terjadi di jalan tol yang menyebabkan penumpang luka – luka atau meninggal pengklaimannya yang akan ditanggung oleh Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya”.

Dan mengenai kendaraan yang sudah tidak beroperasi karena rusak dan atau dalam perbaikan maka dilakukan pendataan sebagai cadangan dan rusak sementara agar pemilik PO Batur Salembur juga terbantu agar data yang sebenarnya terjaga dengan baik.

Hasil data tersebut sebanyak 8 unit bus sedang dalam perbaikan dan 2 unit sudah rusak selamanya begitu tutur H. Aris selaku owner PO Batur Salembur.

Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. “Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum beroperasi”.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023