Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang - Undang No. 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas pada tanggal 13 Mei 2023 di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani tepatnya di depan komplek Nuansa Alam Banjar Kp. Tanjakan Rt. 001 Rw 004 Kel. Banjaragung Kec. Cipocok Jaya.

Telah dilakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat terlindas oleh truk tronton dan korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. Tahun 1964.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kramatwatu, Serang

“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas atas nama korban Sahroni (23) yang melibatkan kendaraan roda dua dan truk tronton yang mengalami serempetan sehingga Tiba di tempat kejadian bergerak ke kanan hendak mendahului kendaraan Mobil yang ada di depannya kemudian Kendaraan korban diduga hilang kendali lalu terjatuh, pada saat terjatuh kepala korban terlindas oleh roda Kendaraan Hino Tronton Dump Truck” Jelas Rangga, Petugas Samsat Kota Serang yang melakukan survey ahli waris ke rumah korban.

PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. 

“Almarhum tinggal bersama isteri dan anaknya, santunan diserahkan kepada isteri korban, ibu Anisah selaku ahli waris yang sah”, Sebut Rangga. 

PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023