Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhumah Sukandar korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Cilegon Tepatnya di link.Kedaleman, Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Risa Puspita selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kramatwatu yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten pada hari Selasa, 16 Mei 2023 melaksanakan survey keabsahan ahli waris juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya Almarhum Sukandar.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang serahkan santunan kepada ahli waris korban Laka Lantas di Cisoka-Adiyasa
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Kramatwatu diterima langsung oleh Orang Tua Kandung korban selaku ahli waris yang sah yaitu Ayah Hayani dan Ibu Kamsiyah.
Hayani menceritakan bahwa anaknya bekerja sebagai buruh pabrik yang biasa berangkat pagi bersama rekannya setiap harinya, namun naas pagi itu saat Sukandar berangkat kerja mengendarai Kendaraan Sepeda Motor dengan membonceng rekannya yaitu Suhiri.
Pada saat sedang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bojonegara menuju Cibeber Setibanya di Tkp Sukandar kehilangan kendali kemudian menabrak bagian belakang Dump Truck, kemudian Sukandar mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia ditempat dan Suhiri mengalami luka patah kaki dibagian kiri dan kanan kemudian dibawa ke RSUD Cilegon.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan
kepada ahli waris korban” Tutur Risa.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Risa Puspita selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kramatwatu yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten pada hari Selasa, 16 Mei 2023 melaksanakan survey keabsahan ahli waris juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya Almarhum Sukandar.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang serahkan santunan kepada ahli waris korban Laka Lantas di Cisoka-Adiyasa
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Kramatwatu diterima langsung oleh Orang Tua Kandung korban selaku ahli waris yang sah yaitu Ayah Hayani dan Ibu Kamsiyah.
Hayani menceritakan bahwa anaknya bekerja sebagai buruh pabrik yang biasa berangkat pagi bersama rekannya setiap harinya, namun naas pagi itu saat Sukandar berangkat kerja mengendarai Kendaraan Sepeda Motor dengan membonceng rekannya yaitu Suhiri.
Pada saat sedang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bojonegara menuju Cibeber Setibanya di Tkp Sukandar kehilangan kendali kemudian menabrak bagian belakang Dump Truck, kemudian Sukandar mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia ditempat dan Suhiri mengalami luka patah kaki dibagian kiri dan kanan kemudian dibawa ke RSUD Cilegon.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan
kepada ahli waris korban” Tutur Risa.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023