Jasa Raharja Cabang Tangerang, Selasa (16/5/2023), menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis, 11 Mei 2023 di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa Desa Cirendeu Kecamatan Soleaer Kab. Tangerang antara hino dump truck yang menabrak kendaraan sepeda motor honda beat yang dikendarai Riko berboncengan dengan Raffi Razi Ramadhan. 

Akibat kecelakaan tersebut kedua korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP.

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tabrak 2 Kendaraan di Jalan Raya Cinangka -- Carita

Deni M Resta, Petugas mobile service KPJR Tigaraksa setelah mendapat laporan langsung melakukan survei jemput bola untuk memastikan keabsahan ahli waris serta percepatan pengumpulan kelengkapan berkas guna melakukan penyerahan santunan meninggal dunia. Kedatangan Deni diterima oleh orang tua kedua korban tersebut selaku ahli waris yang sah.

Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Tangerang untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. 

"Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan," tutup Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023