PT Jasa Raharja Banten telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Cinangka - Carita desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang – Banten,  pada tanggal 07 Mei 2023 pukul 12.30 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor dengan sepeda motor. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. H.Sukrian Saleh usia 58 Tahun yang beralamat di Desa Umbul Tanjung Kec Cinangka Kabupaten Serang – Banten – mengalami luka serius dibawa ke Rumah Sakit RSUD DR.Drajat Prawira Negara Serang namun akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Laka Lantas Tabrak Lari di Jalan Raya Bojonegara

Petugas Jasa Raharja Samsat Anyer, Mochamad Aulia Robby dengan sigap melaksanakan survei ahli waris korban dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Saldhy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk dan selalu berhati-hati di dalam berkendaraan.

Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban tutup Saldhy.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023