Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara pemalsuan surat autentik yang dilakukan terdakwa Djoko Sukamtono dengan serius.

Terpantau, kali kedua ini, FAMTU membawa massa lebih banyak yakni ribuan orang kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Banten Kota Serang menggunakan mobil komando dan bentangan karton ragam tulisan tuntutan, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: FAMTU Demo di PT Banten Minta Terdakwa Djoko Sukamtono Dihukum Berat

Koordinator Aksi Ahmad Akbar Muafan mengatakan terdakwa Djoko Sukamtono diduga merupakan sindikat mafia tanah di wilayah Tangerang Utara dengan cara-cara memalsukan surat autentik. Dimana sebelumnya, terdakwa terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Massa Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU)

"Terdakwa Djoko diduga kuat adalah sindikat mafia tanah di wilayah kami, kami juga menduga banyak tanah warga di wilayah kami menjadi korban atas kelakuan keji dengan cara memalsukan surat tanah."

"Bersyukur salah satu korban bernama Idris yang mengungkap sudah berani melaporkan perbuatan si Djoko tersebut ke aparat penegak hukum hingga terbukti bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Akbar Muafan kepada wartawan di lokasi, Jumat (12/5/2023).

Namun, menurut pihak Akbar Muafan vonis tersebut masih terlalu ringan jika menelisik fakta hukum atas perbuatan oknum sejenis mafia tanah seperti Djoko Sukamtono tersebut.

"Oleh sebab itu, dengan adanya upaya hukum banding ini menjadikan momentum wakil tuhan untuk dapat teliti mengadili perkara nya. Kalau manelisik fakta hukum, Djoko terbukti bersalah dan pantas dihukum pidana jauh lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang," paparnya.
Pertemuan perwakilan Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) dengan pihak Pengadilan Tinggi Banten


Disela unjuk rasa kedua ini, Akbar Muafan katakan perwakilan massa aksi melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Tinggi Banten.

"Kami perwakilan berlima diterima untuk audiensi dengan  pihak Pengadilan Tinggi Banten yaitu oleh Humasnya. Mudah-mudahan aspirasi kita diterima agar terdakwa Djoko Sukamtono dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Ia melanjutkan, proses persidangan banding di Pengadilan Tinggi Banten ini jangan sampai ada permainan yang dapat meloloskan pelaku mafia hukum seperti Djoko Sukamtono dari jeratan hukum.

Senada, Koordinator Aksi lainnya Ubaidilah Ubed mengatakan pihaknya akan tetap melakukan unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Banten sampai putusan oleh majelis hakim yang adil berpihak kepada rakyat yang terzolimi.

"Kita akan terus mengawal proses persidangan yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten sampai putusan yang adil dan berpihak kepada rakyat yang dizolimi," ujar Ubed.

Ubed mengaku saat pihaknya melakukan audiensi dengan Humas Pengadilan Tinggi Banten, sudah satu frekuensi bahwa majelis hakim akan melakukan sidang dengan objektif sesuai fakta hukum yang ada.

"Pihak Pengadilan Tinggi akan menegakan hukum dengan seadil-adilnya. Yang jelas aksi ini bukan yang terakhir kami akan tetap kawal sampai putusan," tegasnya.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023