Sebagai upaya meningkatkan dan memperkuat pengawasan serta mendukung pemulihan ekonomi nasional, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar rapat koordinasi Timpora yang diselenggarakan di salah satu Hotel pada Rabu, 10/05. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ujo Sujoto mengatakan, tujuan Timpora diantaranya pencegahan terhadap orang asing yang melakukan penyimpangan-penyimpangan seperti penyalahan izin tinggal, penyalahgunaan narkoba dan melakukan tindakan kriminal. Ia mengaku untuk di Pandeglang sendiri nihil kasus, sampai dengan saat ini tidak ditemukan orang asing yang melakukan tindakan melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Diharapkannya penguatan dan pengawasan orang asing dapat mereduksi pelanggaran yang mungkin dilakukan orang asing.

“Di Pandeglang belum ada, zero tim pengawasan melakukan operasi gabungan hampir kesetiap tempat tempat industri, wisata , masih baik-baik saja belum kita menemukan orang asing yang over stay, karena itu tadi sifat kegiatannya selain intelejen keimigrasian, ada juga pengawasan dan penegakan hukum,“ katanya.

Ujo juga menyebut, pengawasan yang dilakukan Timpora adalah langkah prefentiv untuk mencegah secara dini terjadinya tindak pidana keimigrasian maupun pelanggaran lainnya dan langkah awal antisipasi adanya kegiatan orang asing yang berada di Kabupaten Pandeglang.

Selain itu, ia juga menjelaskan sinergitas dan kekompakan tim pengawas orang asing, Timpora Kabupaten Pandeglang menjadi landasan utama pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan menarik sebanyak mungkin investror asing untuk beriinvestasi di Banten, Khusunya di Pandeglang guna meningkatkan pendapatan negara. Dengan rapat ini akan meningkatkan sinergitas, koordinasi terkait keberadaan orang asing.

“Timpora Kabupaten Pandeglang alhamdulillah sampai saat ini kita kompak menghadapi isu isu, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dan program reformasi birokrasi yang berdampak menyangkut peningkatan investasi pengawasan jangan sampai lengah tetap kita harus melakukan pengawasan orang asing, kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan undang-undang seperti di beberapa daerah lain  melakukan penyimpangan jangan sampai terjadi di Pandeglang, ini sebagai langkah pencegahan” ujarnya.

Diharapakannya, dengan kegiatan rakor ini diharapkan melahirkan deteksi dini dan cegah terjadinya pelanggaran hukum oleh orang asing.

Pewarta: Rangga Eka Putera

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023