Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhumah Rodiah korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Terate - Tonjong Kp Kalang Anyar Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Selasa (9/5/2023). 

Alia Rahamdhani selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kramatwatu yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten pada hari Senin, 8 Mei 2023 melaksanakan survei keabsahan ahli waris juga turut berbela sungkawa atas meninggalnya Almarhumah Rodiah. Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Kramatwatu diterima langsung oleh Anak Kandung korban selaku ahli waris yang sah yaitu Rahmat.

Baca juga: Sinergi Antar BUMN Jasa Raharja Tangerang dan BRI Dalam Melayani Masyarakat

Rahmat menceritakan bahwa Ibu nya memang terbiasa jalan pagi setiap harinya, namun naas pagi itu saat Rodiah jalan pagi di Jalan Raya Terate - Tonjong Kp Kalang Anyar Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, kendaraan yang Sepeda Motor yang No,Pol dan identitasnya tidak di ketahui menyerempet Rodiah sehingga terjadi serempetan, lalu Rodiah terjatuh. 

Akibat dari kejadian tersebut Rodiah mengalami luka yang kemudian dievakuasi ke RSUD DR Dradjat Prawiranegara. Korban kecelakaan mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD DR Dradjat Prawiranegara selama beberapa hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

"Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," tutur Alia.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Saldhy Putranto.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023