Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang Fawaz Amin melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Kantor Desa Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Senin (8/5/2023). Kunjungan tersebut di terima langsung oleh kepala Desa Bapa Anto.

Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan desa Cigeulis guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”. 

Baca juga: Petugas Jasa Raharja Sosialisasikan UU N0 22/Tahun 2009 Pasal 74 di Kecamatan Sumur Pandeglang

Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang berharap dengan menggandeng pihak desa, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT dan RW setempat.

Kepala Desa Cigeulis Bapa Anto menyambut baik kedatangan Petugas Jasa Raharja, beliau menyampaikan akan ikut membantu upaya Petugas Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya.

Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan “upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 diwilayah Banten, tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023