Petugas Jasa Raharja, Ega Cahya yang bertugas di Samsat wilayah Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan Silahturahmi dan Sosialisasi ke kantor Kecamatan Sumur, Senin (8/5/2023). 

Kunjungan ini disambut baik oleh Bapak Apriyana selaku Staff Kecamatan. Selain bersilahturahmi, Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin kerja sama dan dukungan berbagai pihak untuk bisa mensosialisasikan tata cara santunan Jasa Raharja serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor kepada warganya. 

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Obyek Wisata Guci

“data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.

Ega juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, nantinya setiap korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat jaminan dari jasa raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian. 
 
“Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan, sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja.” Ungkap Denny.

Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa “Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023