Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten memberikan perhatian kepada korban meninggal dunia kasus kecelakaan yang terjadi di Obyek Wisata Guci Kota Tegal pada hari Minggu Tanggal 7 Mei 2023. 

Perhatian tersebut diwujudkan dalam pemberian santunan kepada 2 orang ahli waris korban meninggal dunia yang dilakukan di kediaman ahli waris, Selasa (9/5/2023).

Walikota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie bersama Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, S.Si, MSc, menyampaikan bahwa seluruh korban meninggal dunia dan yang dirawat di RS dinyatakan terjamin oleh UU 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten Lakukan Sosialisasi Keterjaminan Moda Transportasi Laut di Pantai Gope Serang

Hastuti mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia diserahkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten kepada ahliwaris korban yaitu anak kandung dari korban an. Maja dan istri korban an. Ibin Mukorobin melalui transfer bank ke rekening penerima, langsung pada hari Senin 8 Mei 2023.

Seluruh korban kecelakaan Bus Pariwisata di Obyek Wisata Guci berhak mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat inap di rumah sakit maksimal Rp 20.000.000,- dan santunan korban meninggal dunia Rp 50.000.000,- berdasarkan Undang Undang No. 33, dan PMK No 15 Tahun 2017, ujar Hastuti.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023