Mendapat info Kecelakaan dari Pihak Kepolisian, Petugas Samsat Bojonegara Riska Marlita melakukan kunjungan, Sabtu (6/5/2023) ke rumah Ahli Waris yaitu Orang Tua dari korban kecelakaan pada tanggal 02 Mei 2023 di Jalan Raya Puloampel tepatnya di depan Kampung Candi.
Korban sebagai pejalan kaki yang bernama Herman Hidayat (30 Th) berdomisili di Kampung Candi Desa Puloampel Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang meninggal dunia saat hendak menyebrang jalan ditabrak oleh kendaraan yang tidak diketahui identitas dan nomor polisinya sehingga kepala hingga bagian dadanya terlindas.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Cikande Kunjungi Rumah Ahli Waris korban Laka Lantas di Cikeusal Serang
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Cabang Banten Riska Marlita bergerak cepat melakukan survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris.
Dalam hal ini, ahli waris yakni Hamim yang merupakan orang tua dari korban dan berdomisili di Kampung Candi Desa Puloampel dan petugas memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp. 50.000.000,-. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga," katanya.
Selain itu Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Cilegon mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Korban sebagai pejalan kaki yang bernama Herman Hidayat (30 Th) berdomisili di Kampung Candi Desa Puloampel Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang meninggal dunia saat hendak menyebrang jalan ditabrak oleh kendaraan yang tidak diketahui identitas dan nomor polisinya sehingga kepala hingga bagian dadanya terlindas.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Cikande Kunjungi Rumah Ahli Waris korban Laka Lantas di Cikeusal Serang
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Cabang Banten Riska Marlita bergerak cepat melakukan survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris.
Dalam hal ini, ahli waris yakni Hamim yang merupakan orang tua dari korban dan berdomisili di Kampung Candi Desa Puloampel dan petugas memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp. 50.000.000,-. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga," katanya.
Selain itu Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Cilegon mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023