Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia Rahma melakukan kunjungan, Kamis (4/5/2023) ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ciruas- Petir Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada tanggal 28 April 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor dengan pejalan kaki dan mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia bernama Antenar . Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban dirawat di RSUD Provinsi Banten selama 4 hari.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan di Jalan Raya Palasari Legok Tangerang
Korban yang berdomisili di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten langsung dilakukan survey oleh Faradina amelia Rahma yang bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Saldhy Putranto juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000.
Selain itu Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Kecamatan Cikeusal untuk bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor dengan pejalan kaki dan mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia bernama Antenar . Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban dirawat di RSUD Provinsi Banten selama 4 hari.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan di Jalan Raya Palasari Legok Tangerang
Korban yang berdomisili di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten langsung dilakukan survey oleh Faradina amelia Rahma yang bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Saldhy Putranto juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000.
Selain itu Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Kecamatan Cikeusal untuk bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023