Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan survei ahli waris, Rabu (4/5/2023) atas kejadian kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada hari Rabu, 26 April 2023 pagi hari pukul 05.50 pagi hari di Jalan Raya Sangego Kec. Karawaci Kota Tangerang.

Kecelakaan yang terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai Dudi Durahmat membentur sepeda motor dari arah berlawanan saat hendak mendahului mobil yang ada di depannya, akibat dari kejadian tersebut sepeda motor oleng dan menabrak tembok yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat. 

Baca juga: Jasa Raharja Banten Gelar Giat MUKL Pengobatan Gratis di Terminal Kota Serang

Survei ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Jl. Jati 8E 21/14 Pondok Rejeki RT 09/06 Kel. Kutabaru Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Meli Herdiyanti selaku istri korban dan sebagai ahli waris yang sah.

"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Deni. 

"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 03 Mei 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023