Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan survei ahli waris kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tanggal 17 April 2023 yang melibatkan seorang pengendara motor, Siti Julaeha (38) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga yang hendak bepergian menuju Serang, Rabu (3/5/2023).
Diduga kurang konsentrasi, korban senggolan dengan pengendara sepeda motor lainnya yang tidak diketahui identitasnya (tabrak lari), melintas di jalan raya Serang - Pandeglang tepatnya Kp. Sawah Ds. Sukamanah Kec. Baros.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban kecelakaan di Labuan Pandeglang
Korban dilarikan ke RS dr. Drajat Prawiranegara pada saat terjadi kecelakaan guna mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya korban tutup usia karena saat menjalani perawatan di RS dr. Drajat Prawiranegara setelah mengalami cedera serius.
"Awalnya korban mendapat perawatan dari RSDP, karena kondisi yang tidak kunjung membaik, korban kemudian meninggal dunia," ujar Rangga.
"Selanjutnya kita lakukan Survei ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang Isteri maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu Janda/Duda nya yang sah yaitu Bapak Asjum selaku suami korban," jelas Rangga.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Diduga kurang konsentrasi, korban senggolan dengan pengendara sepeda motor lainnya yang tidak diketahui identitasnya (tabrak lari), melintas di jalan raya Serang - Pandeglang tepatnya Kp. Sawah Ds. Sukamanah Kec. Baros.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban kecelakaan di Labuan Pandeglang
Korban dilarikan ke RS dr. Drajat Prawiranegara pada saat terjadi kecelakaan guna mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya korban tutup usia karena saat menjalani perawatan di RS dr. Drajat Prawiranegara setelah mengalami cedera serius.
"Awalnya korban mendapat perawatan dari RSDP, karena kondisi yang tidak kunjung membaik, korban kemudian meninggal dunia," ujar Rangga.
"Selanjutnya kita lakukan Survei ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang Isteri maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu Janda/Duda nya yang sah yaitu Bapak Asjum selaku suami korban," jelas Rangga.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023