Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Sabtu sore, 29 April 2023 di Jalan Raya Pandeglang Labuan Desa Sukasari Kecamatan Kaduhejo, Rabu (3/5/2023).
Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan penyebrang jalan meninggal dunia bernama Ida Rosida yang suaminya bernama Anwar Fuadi berdomsili di kp. Pabrik RT/RW 02/02 Desa Cigadung Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Jemput Bola ke Ahli Waris Korban Laka Lantas di Jalan Raya Cilegon - Merak
"Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 02 Mei 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan penyebrang jalan meninggal dunia bernama Ida Rosida yang suaminya bernama Anwar Fuadi berdomsili di kp. Pabrik RT/RW 02/02 Desa Cigadung Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Jemput Bola ke Ahli Waris Korban Laka Lantas di Jalan Raya Cilegon - Merak
"Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 02 Mei 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023