Jasa Raharja Banten Jemput Bola ke Ahli Waris Korban Laka Lantas di Jalan Raya Cilegon - Merak
Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Lantas Polres Cilegon, petugas gerai samsat Cibeber Roy Chandra langsung melakukan survei ahli waris, Selasa (2/5/2023), dan telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi Jalan Raya Cilegon – Merak tepatnya di depan kantor KUA Kelurahan Tegal Wangi Kecamatan Grogol Kota Cilegon, pada Selasa (2/5/2023).
Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor dengan Truck. Akibat dari kejadian tersebut, seorang pemuda an. Tubagus Dandi Renaldi (22 th ) beralamat di Lingkungan baru RT. 02/08 Kelurahan Jombang Kecamatan Jombang Kota Cilegon langsung meninggal dunia di tempat kejadian.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada ahli waris korban yaitu ibu kandung korban an. Humairoh melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.
Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ibu kandung korban sebagai ahli waris yang sah.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Lantas Polres Cilegon, petugas gerai samsat Cibeber Roy Chandra langsung melakukan survei ahli waris, Selasa (2/5/2023), dan telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi Jalan Raya Cilegon – Merak tepatnya di depan kantor KUA Kelurahan Tegal Wangi Kecamatan Grogol Kota Cilegon, pada Selasa (2/5/2023).
Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor dengan Truck. Akibat dari kejadian tersebut, seorang pemuda an. Tubagus Dandi Renaldi (22 th ) beralamat di Lingkungan baru RT. 02/08 Kelurahan Jombang Kecamatan Jombang Kota Cilegon langsung meninggal dunia di tempat kejadian.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada ahli waris korban yaitu ibu kandung korban an. Humairoh melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.
Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ibu kandung korban sebagai ahli waris yang sah.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023