Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengusulkan untuk menonaktifkan atau banned paspor para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kedapatan kembali berangkat dengan secara non prosedural.

"Jadi semua PMI ilegal yang dikembalikan ke Indonesia melalui deportasi, kita akan diusulkan paspornya untuk di banned. Karena kalau tidak mereka akan kembali dengan menggunakan paspor yang sama," ucap Benny di Tangerang, Rabu.

Menurutnya, usulan kebijakan tersebut sebagai langkah BP2MI untuk mencegah terjadinya keberangkatan ulang oleh pekerja miggran dengan cara yang sama yaitu dengan secara ilegal.

"Karena kalau tidak begitu, mereka akan kembali menggunakan paspor yang sama. Kerana mereka tidak butuh visa kerja, padahal kalau secara resmi itu harus memakai visa. Mereka selalu menggunakan modus melalui visa kunjungan ziarah atau wisata," katanya.

Kendati demikian, kata dia, untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut BP2MI telah menjalani kerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) untuk melakukan pemblokiran atau menonaktifkan paspor PMI yang kedapatan melanggar pemberangkatan kerja secara non prosedural.

"Untuk pemblokiran paspor para PMI Ilegal ini secara otomatis tidak bisa aktif selama lima tahun ke depan," ujarnya.

Akan tetapi, selama lima tahun itu PMI yang bersangkutan mau bekerja kembali ke luar dengan menempuh cara yang resmi. Paspor tersebut bisa kembali digunakan dan aktif lagi.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya juga telah mengusulkan atau merekomendasikan ke Imigrasi untuk melakukan banned terhadap paspor dari tujuh ribu PMI ilegal.

"Karena setelah kita pulangkan dan kita biayai ke kampung halamannya. Namun, pas pencegahan berikutnya itu kami menemukan kembali dengan orang yang sama," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023