Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Een, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di jalan raya Malingping – Bayah di Kp Jatiraya Desa Cilangkahan Kec. Malingping Kabupaten Lebak, Banten, Senin (17/4/2023).
Angga Wedatama, petugas Jasa Raharja Samsat Malingping yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten, turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum Een. Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu Sdr. Rohman selaku suami korban.
Baca juga: Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Menghadiri Keberangkatan Mudik Gratis Bersama Pemprov Banten Tahun 2023
”saya selaku petugas Jasa Raharja segera mendatangi rumah ahli waris selain untuk mengucapkan bela sungkawa secara langsung, juga untuk survey ahliwaris agar santunan kecelakaan segera diterima oleh keluarga korban,” terang Angga.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Angga Wedatama, petugas Jasa Raharja Samsat Malingping yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten, turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum Een. Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu Sdr. Rohman selaku suami korban.
Baca juga: Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Menghadiri Keberangkatan Mudik Gratis Bersama Pemprov Banten Tahun 2023
”saya selaku petugas Jasa Raharja segera mendatangi rumah ahli waris selain untuk mengucapkan bela sungkawa secara langsung, juga untuk survey ahliwaris agar santunan kecelakaan segera diterima oleh keluarga korban,” terang Angga.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023