Mendapatkan informasi bahwa korban kecelakaan tanggal 2 April 2023 di Jl Tol Jorr KM 13.500 A, Pesanggrahan Jakarta Selatan Meninggal dunia atas nama Nurjanah, Andini selaku petugas Jasa Raharja Samsat Larangan langsung mengunjungi rumah duka yang berada di Kel. Cipadu Kec. Larangan, Kota Tangerang.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Tigaraksa Tangerang

Disambut baik oleh keluarga almarhum, Andini mengucapkan prihatin dan bela sungkawa atas musibah yang menimpa almarhum sekaligus menyerahkan santunan kematian secara simbolis sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Anak Korban selaku ahli waris.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa santunan yang diserahkan transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017,  bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, pungkas Hastuti Retnowulan. 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023