Suasana duka masih terasa di kediaman Dhika Dwi Kusnadi, Remaja 14 tahun yang meninggal dunia akibat terlibat laka lantas di Jalan Raya Salembaran depan Kantor Kecamatan Kosambi Kab.Tangerang pada Selasa ( 11/04/2023 ). Dhika dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di Rumah Sakit.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Muhamad Ikbal, Rabu (12/4/2023), diterima langsung oleh Ibu kandung Dhika yaitu Yulia Hidayat. Pada kesempatan tersebut Ikbal menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.

Baca juga: Abdul Mukti : Petugas Jasa Raharja Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Balaraja Tangerang

Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini adalah bentuk pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.

Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima. Beberapa kekurangan berkas lain akan secepatnya dilengkapi. "Harapan kami dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada Ayah dan Ibu kandung korban selaku ahliwaris yang sah dari Dhika," Jelas Ikbal.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023