Kanwil Bea Cukai Banten dalam misinya mendukung industri nasional sesuai salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu Industrial Assistance, berikan ijin baru Fasilitas Gudang Berikat kepada PT Delcoprima Pacific.
Di penghujung Maret 2023, tepatnya pada Kamis tanggal 30 Maret, Tim Kolaborasi Pemberian
Fasilitas yang terdiri dari semua unit kerja dilingkungan Kanwil Bea Cukai Banten dan satuan vertikal dibawahnya, dalam hal ini Bea Cukai Merak, melakukan rapat penilaian kelayakan
pemberian perijinan baru fasilitas Gudang Berikat kepada PT Delcoprima Pacific.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio, mendengarkan secara langsung penjelasan yang diberikan oleh Manajemen PT Delco melalui ruang zoom. Selanjutnya penelitian terhadap kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku yang
dilakukan melalui ruang zoom ini, adalah bagian dari inovasi yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten. Hal ini dilakukan tentunya setelah beberapa tahapan-tahapan penelitian dan pemeriksaan awal oleh Bea Cukai Merak sebagai kantor yang akan melayani dan mengawasi
perusahaan dimaksud.
Pemeriksaan awal tersebut antara lain terkait pemenuhan persyaratan
administrasi, luasan pabrik/gudang, pagar pembatas, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang impor (bahan baku). Sementara itu inovasi yang dilakukan tersebut adalah upaya Kanwil Bea Cukai Banten untuk
memudahkan para penggunajasa dalam mengajukan permohonan fasilitas. Mereka tidak perlu
menyerahkan berkas permohonan dengan datang secara langsung ke Kanwil Bea Cukai Banten, cukup melakukan submit dokumen melalui aplikasi Siap Kaban yang telah dibangun sebelumnya dan disediakan untuk mendukung pelayanan kepada stakeholder.
Setelah dokumen diajukan lalu
dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan setelah itu barulah dilakukan Rapat Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas.
“Fasilitas yang kami berikan kepada para penggunajasa tentunya setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya, lalu diuji dengan melakukan tanya jawab dengan pengusaha yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran.” Ujar Rahmat Subagio.
Pemberian fasilitas Gudang Berikat kepada PT Delcoprima Pacific ini adalah fasilitas pertama yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Banten di tahun 2023. Sepanjang tahun 2022 tercatat 8 (Delapan) perijinan fasilitas yang telah diberikan kepada perusahaan pemohon fasilitas. Dengan perincian 2 (dua) fasilitas Gudang Berikat (GB), 3 (tiga) fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan 1 (satu) fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB). Masing-masing fasilitas tersebut tentunya diberikan sesuai kebutuhan dari pengusaha yang bersangkutan.
Gudang Berikat PT Delcoprima Pacific yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten, direncanakan akan melakukan importasi bahan baku billet (besi baja murni) untuk diproduksi sendiri menjadi besi beton dan turunannya. Hasil produksinya direncanakan untuk memenuhi kebutuhan industri nasional khususnya perusahaan kontruksi di dalam negeri, termasuk didalamnya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selanjutnya Kakanwil Bea Cukai Banten juga menambahkan, “Kami akan terus mendorong para pelaku bisnis dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan Pemeritah melalui Bea Cukai, guna
mendukung pengembangan usahanya, khususnya yang berorientasi ekspor. Selain tentunya juga untuk memenuhi kebutuhan industri didalam negeri guna mendukung pembangunan nasional.
Diharapkan dengan semakin berkembangnya usaha, pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat disekitar pabrik dan
meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor.”
Sejalan dengan pemberian fasilitas kepada para pelaku usaha di wilayahnya, Kanwil Bea Cukai Banten akan tetap melakukan evaluasi dan monitoring pemberian fasilitas dimaksud. Kegiatan monitoring dan evalausi berkala, diiringi pula dengan peningkatan pengawasan terhadap
perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar penyalahgunaan fasilitas yang diberikan dapat diantisipasi sedini mungkin dan pengamanan atas hak-hak keuangan negara melalui bea masuk dan/atau cukai dapat dijamin keamanannya
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Di penghujung Maret 2023, tepatnya pada Kamis tanggal 30 Maret, Tim Kolaborasi Pemberian
Fasilitas yang terdiri dari semua unit kerja dilingkungan Kanwil Bea Cukai Banten dan satuan vertikal dibawahnya, dalam hal ini Bea Cukai Merak, melakukan rapat penilaian kelayakan
pemberian perijinan baru fasilitas Gudang Berikat kepada PT Delcoprima Pacific.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio, mendengarkan secara langsung penjelasan yang diberikan oleh Manajemen PT Delco melalui ruang zoom. Selanjutnya penelitian terhadap kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku yang
dilakukan melalui ruang zoom ini, adalah bagian dari inovasi yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten. Hal ini dilakukan tentunya setelah beberapa tahapan-tahapan penelitian dan pemeriksaan awal oleh Bea Cukai Merak sebagai kantor yang akan melayani dan mengawasi
perusahaan dimaksud.
Pemeriksaan awal tersebut antara lain terkait pemenuhan persyaratan
administrasi, luasan pabrik/gudang, pagar pembatas, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang impor (bahan baku). Sementara itu inovasi yang dilakukan tersebut adalah upaya Kanwil Bea Cukai Banten untuk
memudahkan para penggunajasa dalam mengajukan permohonan fasilitas. Mereka tidak perlu
menyerahkan berkas permohonan dengan datang secara langsung ke Kanwil Bea Cukai Banten, cukup melakukan submit dokumen melalui aplikasi Siap Kaban yang telah dibangun sebelumnya dan disediakan untuk mendukung pelayanan kepada stakeholder.
Setelah dokumen diajukan lalu
dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan setelah itu barulah dilakukan Rapat Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas.
“Fasilitas yang kami berikan kepada para penggunajasa tentunya setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya, lalu diuji dengan melakukan tanya jawab dengan pengusaha yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran.” Ujar Rahmat Subagio.
Pemberian fasilitas Gudang Berikat kepada PT Delcoprima Pacific ini adalah fasilitas pertama yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Banten di tahun 2023. Sepanjang tahun 2022 tercatat 8 (Delapan) perijinan fasilitas yang telah diberikan kepada perusahaan pemohon fasilitas. Dengan perincian 2 (dua) fasilitas Gudang Berikat (GB), 3 (tiga) fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan 1 (satu) fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB). Masing-masing fasilitas tersebut tentunya diberikan sesuai kebutuhan dari pengusaha yang bersangkutan.
Gudang Berikat PT Delcoprima Pacific yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten, direncanakan akan melakukan importasi bahan baku billet (besi baja murni) untuk diproduksi sendiri menjadi besi beton dan turunannya. Hasil produksinya direncanakan untuk memenuhi kebutuhan industri nasional khususnya perusahaan kontruksi di dalam negeri, termasuk didalamnya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selanjutnya Kakanwil Bea Cukai Banten juga menambahkan, “Kami akan terus mendorong para pelaku bisnis dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan Pemeritah melalui Bea Cukai, guna
mendukung pengembangan usahanya, khususnya yang berorientasi ekspor. Selain tentunya juga untuk memenuhi kebutuhan industri didalam negeri guna mendukung pembangunan nasional.
Diharapkan dengan semakin berkembangnya usaha, pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat disekitar pabrik dan
meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor.”
Sejalan dengan pemberian fasilitas kepada para pelaku usaha di wilayahnya, Kanwil Bea Cukai Banten akan tetap melakukan evaluasi dan monitoring pemberian fasilitas dimaksud. Kegiatan monitoring dan evalausi berkala, diiringi pula dengan peningkatan pengawasan terhadap
perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar penyalahgunaan fasilitas yang diberikan dapat diantisipasi sedini mungkin dan pengamanan atas hak-hak keuangan negara melalui bea masuk dan/atau cukai dapat dijamin keamanannya
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023