Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada 10 April 2023. Kecelakaan yang terjadi Sabtu, 8 April 2023 di jalan raya Bayah – Cibareno di Kp. Cibayawak Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak ini mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu Ade Supriatna sesaat setelah terjadi kecelakaan.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Bayah- Lebak

Willdan Hidayatullah, Petugas Jasa Raharja di Samsat Bayah jemput bola berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, yang sebelumnya Jasa Raharja sudah melaksanakan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan tatacara pengajuan santunan untuk korban terjamin.

Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban.

Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. 

"Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan," tutup Saldhy.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023