Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Cabang Banten, Angga Wedatama melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas. Kejadian kecelakaan terjadi pada 08 April 2023 di jalan raya Bayah – Cibareno di Kp. Cibayawak Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak yang melibatkan dua kendaraan yaitu Mobil L-300 Pickup yang dikendarai Ade Supriyatna yang berpenumpang  Robani, bertabrakan dengan Dump Truck yang dikendarai Urip Gunadi. 

Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara mobil Pickup L-300 beserta penumpangnya yaitu Ade Supriyatna dan Robani meninggal dunia di TKP.

Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto Tangerang

"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Angga. 

"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 10 April 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, jelasnya.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023