Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten musnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 5.3 kilogram dari hasil penangkapan tersangka RE pada Kamis (9/3) di depan SMKN 3 Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova di Serang, Kamis mengungkapkan berawal dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman.

"Petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman serta bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Banten dalam penyelidikan," kata Rachmad.

Ia menjelaskan, dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RE beserta barang bukti sebuah paket narkotika jenis ganja. Selanjutnya pelaku mengaku bahwa dirinya diperintah oleh Y.

Setelah itu, lanjut Rachmad, petugas melakukan penggeledahan di apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan, dan petugas menemukan barang bukti berupa satu pack plastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus paket ganja seberat 5.3 kilogram yang dilapisi aluminium foil," kata Rachmad.

Dari RE, kata dia, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,3 kilogram, satu pack satu klik bening berukuran kecil, dua unit HP merk Samsung dan Xiaomi.

Rachmad menyebutkan barang bukti narkotika didapatkan dari Sumatera menuju Banten.

Selanjutnya, petugas BNNP Banten masih  melakukan pendalaman kasus tersebut guna pengembangan jaringan dari tersangka RE.

Adapun Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat ( 2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5,3 kilogram dapat menyelamatkan 2660 orang generasi penerus bangsa," katanya.

Pewarta: Lukman Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023