Pemerintah Kota Tangerang Banten melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) baik secara offline maupun online.

Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang Selasa menyatakan layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Ia mengungkapkan upaya menyediakan layanan pengaduan ini sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan.

"Dalam layanan offline ini, masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung terkait gangguan ketentraman masyarakat dan atau ketertiban umum dengan petugas maupun pejabat dari bidang yang menangani," kata Wawan.

Sedangkan untuk layanan pengaduan online, kata Wawan masyarakat Kota Tangerang bisa melalui instagram @polpp.tangerang, facebook dengan akun Satpol-PP Kota Tangerang, website di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id, melalui email dengan alamat satpolppkotatangerang1950@gmail.com.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui nomor whatsapp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Pengaduan yang masuk, akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tengarang. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat terus kondusif," ujarnya.

Lanjutnya, dalam layanan pengaduan ini Satpol PP Kota Tangerang menjamin akan kerahasiaan identitas pelapor dan merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda maupun Perwal kepada pihak manapun.

"Layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam non stop. Alangkah baiknya laporan disertai dengan foto dan lokasi kejadian, sehingga personil yang bertugas saat itu bisa langsung segera dan mudah menindaklanjuti," katanya.

Ia pun berharap, dengan layanan pengaduan atau call center ini dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduannya dengan cepat, sekaligus sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kami sebagai penegak Perda. "Unit layanan masyarakat ini adalah program kerja dan ikhtiar Satpol PP dalam mewujudkan amanah dalam penegakkan Perda dan Perwal yang berlaku di Kota Tangerang," katanya.

Sebagai informasi, pengaduan terkait Kota Tangerang juga bisa dilakukan melalui call center 112 atau whatsapp aduan di 0811-1500-293.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023