Niskar B. Zega selaku petugas Jasa Raharja yang bertugas di Gerai Samsat Sepatan melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Pakuhaji, Jumat (31/3/2023). Adapun kunjungan ini dalam rangka sosialisasi tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja, juga sosialisasi tentang UU Nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009.

Dalam Kunjungan tersebut Niskar disambut baik oleh Gani selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Pakuhaji, Niskar memberikan informasi bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, nantinya setiap korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat jaminan dari jasa raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian. 

Untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar 20 juta dan Korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 50 juta.

Baca juga: Jasa Raharja dan Universitas Halu Oleo Dorong Generasi Muda Terlibat Aktif dalam Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

"Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan, sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja," Ungkap Niskar.

Selain dari itu, Niskar menjelaskan juga Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana dalam pasal tersebut dijelaskan "Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa laku STNK dapat dihapus dari daftar REGIDENT”.

Di Tempat terpisah Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menambahkan, kunjungan ke kantor kecamatan Pakuhaji diharapkan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023