Kasus Sabu ditukar tawas, kembali digelar dengan agenda tuntutan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat. Dipersidangan Jaksa menuntut Teddy dengan hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung Jaksa Wahyudi dalam tuntutannya.

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa pun mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy dalam kasus ini.

Untuk hal yang memberatkan, karena Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Seharusnya sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal meringankan untuk Teddy tidak ada. 

Seperti yang diketahui, Teddy Minahasa didakwa menjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Yang sebelumnya barang bukti tersebut ditukar dengan tawas.

Nah, pada persidangan sebelumnya, pada Senin 27 Maret 2023 lalu, empat anak buah Teddy sudah terlebih dulu menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut 17 tahun penjara.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023