Mendapatkan info kecelakaan dari Polres Kota Tangerang petugas Gerai Samsat Pasar Kemis Riska Amelia melakukan survei, Senin (27/3/2023) ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Perum Pondok Sukatani Permai A-4/25 Rt.02/01 Sukatani Rajeg – Banten, terjadi kecelakaan pada tanggal 29 Desember 2022.
Kejadian ini terjadi di jalan Raya Sangiang Kota Tangerang. Korban dijaminkan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang dan dirawat beberapa hari lalu rawat jalan. Dalam masa rawat jalan kondisi korban semakin parah dan akhirnya dibawa ke RS yang terdekat dari rumah korban yaitu RS Hermina Periuk akan tetapi korban sudah meninggal dunia pada saat perjalanan ke RS.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan bantuan sarana pencegahan kecelakaan bagi pemilik kapal di Pelabuhan Cituis
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan mengatakan "Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban".
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor.
Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, “Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti Retnowulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kejadian ini terjadi di jalan Raya Sangiang Kota Tangerang. Korban dijaminkan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang dan dirawat beberapa hari lalu rawat jalan. Dalam masa rawat jalan kondisi korban semakin parah dan akhirnya dibawa ke RS yang terdekat dari rumah korban yaitu RS Hermina Periuk akan tetapi korban sudah meninggal dunia pada saat perjalanan ke RS.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan bantuan sarana pencegahan kecelakaan bagi pemilik kapal di Pelabuhan Cituis
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan mengatakan "Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban".
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor.
Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, “Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti Retnowulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023