Suasana duka masih terasa di kediaman Okky Agustina (10 Tahun) anak kedua dari pasangan Taman dan Eka, yang meninggal dunia akibat terlibat laka lantas di Jalan Raya Husein Sastra Negara Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang Banten. Okky dinyatakan meninggal dunia 1 hari setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Devianto Aji, Senin (27/3/2023), diterima langsung oleh Taman, Ayah kandung dari Almarhum Okky Agustina. Pada kesempatan tersebut Aji menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. 

Baca juga: Jasa Raharja Lakukan Jemput Bola Korban Meninggal Dunia di Sindang Panon, Tangerang

Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.

Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima. Beberapa kekurangan berkas lain akan secepatnya dilengkapi. Harapan kami dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada Ayah kandung korban selaku ahliwaris yang sah dari Okky Agustina. Jelas Aji.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023