Pengacara OC Kaligis keberatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mendy, warga Kembangan, Jakarta Barat sebagai pelapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat Donny identik dan sama dengan keterangan saksi Nur Aida, seorang asisten rumah tangga.

Pengacara Donny, OC Kaligis di Jakarta, Senin mengatakan keberatan tersebut adalah berdasarkan pada pasal 185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

"Masalah ini merupakan bahan pertimbangan hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum menjatuhkan putusan," kata Kaligis.

Hal tersebut sehubungan Mendy melaporkan suaminya Donny ke Polsek Metro Kembangan, Jakarta Barat karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada awal April 2022.

Kaligis mengatakan Mendy melaporkan ke polisi hanya ingin memeras suaminya dengan uang Rp100 milyar dan gagal karena sebelumnya pernah menerima uang tunai Rp30 milyar.

Namun Mendy mengunakan uang Rp30 milyar itu untuk foya-foya dan membeli barang mewah serta tinggal di apartemen, beralasan tidak nyaman tinggal di rumah sendiri.

Dalam pengakuan ibu kandung Mendy, Chyntia Pranata bahwa anaknya sering bertindak kasar terhadap menantunya, dan tidak mungkin melakukan KDRT.

Kaligis memohon kepada majelis hakim untuk memperhatikan pada jawaban nomor 8  dan 9 BAP Mendy adalah identik dengan jawaban BAP Nur Aida.

Menurut dia tidak mungkin kesaksian Nur Aida yang hanya tamatan SD bisa menjawab seperti itu dengan kata-kata yang sama.

Dia menambahkan pada tanggal 3 April 2022, semua anak-anak Donny dan Mendy tidak ada yang melihat luka lebam atau tanda-tanda kekerasan terhadap ibunya.

Pihaknya juga menolak keterangan dokter Cannes Nobel Wingardi di persidangan yang menyatakan baru mengenal Mendy pada saat melakukan visum adalah tidak benar karena dia merupakan  dokter keluarga.

Meski begitu Kaligis memohon kepada hakim untuk mengizinkan mempertontonkan video kejadian pada tanggal 2 April 2022 demi obyektivitas suatu perkara. 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023