Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang kembali gelar kegiatan cek kesehatan gratis di Terminal Poris Plawad
Jumat, 24 Maret 2023 telah dilakukan survei ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban an Rohmat (28) meninggal dunia dan korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. "Benar Telah Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2 sepeda motor tepatnya di Jalan Raya Palka tepatnya Kp. Sukaraya Ds. Curuggoong Kec. Padarincang Kab. Serang," Jelas Rangga.
Petugas Samsat Kota Serang yang melakukan survei ahli waris ke rumah korban. Pada saat Kejadian, Menurut penuturan keluarga, Korban hendak melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor menuju Kantor Bersama Samsat Kota Serang karena akan bepergian ke luar kota namun naas, korban mengalami kecelakaan lalu lintas hingga akhirnya meninggal dunia.
PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survei ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya.
"Almarhum belum menikah, memiliki kedua orang tua, Penerima santunan langsung kepada ayah korban Rasimin selaku Bapak korban, kami PT. Jasa Raharja turut menyampaikan turut berduka cita atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT segala amal dan perbuatan baiknya dan Almarhum adalah contoh yang luar biasa karena di sisa hidupnya masih memikirkan kewajibannya yaitu membayar pajak kendaraan," tutup Rangga
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang kembali gelar kegiatan cek kesehatan gratis di Terminal Poris Plawad
Jumat, 24 Maret 2023 telah dilakukan survei ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban an Rohmat (28) meninggal dunia dan korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. "Benar Telah Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2 sepeda motor tepatnya di Jalan Raya Palka tepatnya Kp. Sukaraya Ds. Curuggoong Kec. Padarincang Kab. Serang," Jelas Rangga.
Petugas Samsat Kota Serang yang melakukan survei ahli waris ke rumah korban. Pada saat Kejadian, Menurut penuturan keluarga, Korban hendak melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor menuju Kantor Bersama Samsat Kota Serang karena akan bepergian ke luar kota namun naas, korban mengalami kecelakaan lalu lintas hingga akhirnya meninggal dunia.
PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survei ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya.
"Almarhum belum menikah, memiliki kedua orang tua, Penerima santunan langsung kepada ayah korban Rasimin selaku Bapak korban, kami PT. Jasa Raharja turut menyampaikan turut berduka cita atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT segala amal dan perbuatan baiknya dan Almarhum adalah contoh yang luar biasa karena di sisa hidupnya masih memikirkan kewajibannya yaitu membayar pajak kendaraan," tutup Rangga
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023