Dengan diterbitkannya PermenPAN-RB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, secara keseluruhan terdapat 293 PermenPAN-RB yang mengikat dan mengatur tentang jabatan fungsional dan angka kredit dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, efektif per 1 Juli 2023.
       
Termasuk di dalamnya PermenPAN-RB yang mengatur tentang jabatan fungsional dan angka kredit dari pejabat fungsional tertentu.
       
Konsekuensinya, setidaknya ada tiga dampak penting yang harus mendapat perhatian serius dari berlakunya PermenPAN-RB 1/2023 tersebut.
       
Pertama, terkait penginputan, penghitungan, dan pengisian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). Kedua, terkait penyesuaian/perubahan struktur DUPAK dan beban kerja, dan ketiga terkait pengajuan kenaikan jabatan fungsional.
       
Dalam kaitan ini, hal yang mendesak dan perlu segera dilakukan oleh pejabat fungsional dan kementerian/lembaga adalah implikasi pertama, yaitu penginputan, penghitungan, dan penilaian DUPAK.
       
Pejabat fungsional harus segera dan cepat menginput/melaporkan semua hasil kerja dalam bentuk DUPAK beserta dokumen/buktinya yang telah diperoleh terhitung mulai tanggal pengangkatan dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2022.
       
Ini jelas merupakan peringatan keras bagi mereka yang samasekali belum pernah melakukan usulan DUPAK sejak diangkat menjadi pejabat fungsional.
       
Penginputan/pelaporan itu sendiri bisa dilakukan dengan berpegang pada basis penghitungan angka kredit dengan sistem baru, baik yang berlaku di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kemenpan RB, dan diupayakan telah dilakukan sebelum Juni 2023. 
       
Secara teknis hal ini dapat segera dikoordinasikan masing-masing lembaga dan kementerian kepada seluruh pejabat fungsional di instansi terkait. 
       
Kementerian/lembaga juga harus segera dan cepat melakukan penghitungan dan penilaian angka kredit yang telah dilaporkan oleh masing-masing pejabat fungsional melalui basis data dan sistem informasi yang tersedia secara valid, sementara penghitungan dan penilaian DUPAK sudah harus tuntas paling lambat 30 Juni 2023 agar tidak ada pejabat yang dirugikan.
       
Sayangnya belum semua kementerian/lembaga bisa melakukan penilaian karena belum memiliki tim penilai instansi. Jika belum ada tim penilai instansi  meskipun telah memiliki jabatan fungsional golongan tinggi, maka tetap harus dilimpahkan ke instansi pembina. 
       
Oleh karena itu masing-masing kementerian/lembaga diharapkan segera membentuk tim penilai instansi. Tentu saja ini juga berlaku bagi instansi daerah, dalam hal ini pemerintah daerah yang juga memiliki Jabatan Fungsional (JF).
       
Jika pejabat fungsional yang bersangkutan tidak melaporkan DUPAK, dan otomatis kementerian/lembaga yang bersangkutan tidak melakukan penghitungan dan penilaian DUPAK untuk mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK), maka semua perolehan angka kredit dari setiap hasil kerja pejabat fungsional selama  mereka bekerja tidak akan diakui alias hangus.
       
Dampaknya, jika pejabat fungsional yang bersangkutan mengajukan kenaikan jabatan fungsional, maka perhitungan perolehan DUPAK akan dimulai dari awal atau “0 DUPAK” dan perolehan angka kredit akan dihitung per Januari 2023.
       
Jadi, sebaiknya semua pejabat fungsional segera menuntaskan tanggung jawabnya untuk mengisi dan mengajukan DUPAK masing-masing. 
      
Sebaliknya, kementerian dan lembaga harus "lari" menyelesaikan pelaporan DUPAK yang sudah disampaikan pejabat fungsional untuk diajukan dan menjadi bahan pertimbangan pengajuan kenaikan pangkat (KP) satu tingkat di atasnya, sebelum Juni 2023. 
       
Dalam soal waktu yang biasanya pengajuan KP dilakukan sebelum April, maka sebaiknya kementerian lembaga mengajukan "deskresi" kepada Kemenpan RB, sehingga sejak Juni 2023 tidak ada lagi Angka Kredit yang tidak dihitung dalam pangkat dan kedudukan masing-masing pejabat fungsional. Artinya, pembatasan usulan kenaikan pangkat diperlonggar sampai Juni 2023.
       
Seperti diketahui, transformasi birokrasi yang ditandai dengan penyederhanaan rentang birokrasi, dengan memangkas sejumlah jabatan pada Eselon III dan Eselon IV berdampak signifikan pada posisi jabatan fungsional. 
       
Kebijakan tata kelola Aparatur Sipil Negara menjadi lebih sederhana dan rentang birokrasi lebih pendek, karena adanya pemangkasan sejumlah jabatan pada Eselon III dan Eselon IV.
       
Kebijakan perubahan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional juga berdampak dihapuskannya puluhan ribu jabatan struktural sehingga konstruksi birokrasi juga berubah total. 
       
Peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional dan berkarakter, sehingga birokasi lebih ramping, gesit, dan dinamis.
       
Kebijakan baru ini harus didukung upaya "literasi konten" terutama menyangkut substansi perundangan yang berlaku, sehingga seluruh ASN bisa segera beradaptasi dari pola lama dimana struktur organisasi lamban dan kurang efektif, ke sistem baru yang cepat dan efesien. 
       
Hadirnya PermenpanRB nomor 1 tahun 2023 ini diharapkan dapat membantu proses penanganan nasib pejabat fungsional yang jumlahnya sangat banyak.

Peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional merupakan komitmen pemerintah dalam rangka menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dan berkarakter. 
       
Oleh karena itu Kemenpan RB dibawah kepemimpinan Menteri Aswar Anaz, langsung merespons dengan membuka kran bagi percepatan pengembangan ASN, sehingga apapun kebijakan yang diterapkan tidak merugikan posisi ASN, terutama yang menyandang predikat pejabat fungsional. 
       
Hal-hal yang menyangkut standar kompetensi, pola karir, dan tingkat kesejahteraan para pejabat fungsional terus dilakukan pembaharuan guna menciptakan ekosistem birokrasi yang sehat dan produktif. 

*Dr. Eko Wahyuanto adalah Analis Kebijakan Ahli Madya Kominfo dan Dosen Pancasakti  University.

Pewarta: Dr. Eko Wahyuanto*

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023