Sebagai bentuk dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang, Faradina dan Devi melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di Wilayah Kabupaten Serang khususnya Waringinkurung. 

Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Survei Korban Meninggal Dunia Laka Lantas di Lengkong Kulon Tangerang

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.

Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, kami juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. “Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara berkelanjutan setiap bulan nya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajib nya” terang Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang, Faradina, Selasa, (21/03/2023).

"Kami juga menjelaskan manfaat dari membayar Iuran Wajib apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegon yang menyebabkan penumpang luka – luka dan biaya perawatan nya ditanggung oleh Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya," ujar Devi.

Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. "Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum beroperasi," tutup Faradina

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023