Pelaksana Jasa Raharja Samsat Ciater Rita Yunita melakukan giat survei ahli waris, Senin (20/3/2023) atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu 12 Maret 2023 pukul 15.30 di Jl. Trunojoyo, Lengkong Kulon, Pagedangan, Tangerang Selatan antara Kendaraan Toyota Agya dengan anak kecil pejalan kaki an Jhibran Al-Haq. 

Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka di kepala dan mendapat perawatan di RS Bethsaida hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Laksanakan Kegiatan Pengobatan Gratis di PO Putera KJU Kab. Tangerang

Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran Santunan Luka sebesar maksimal 20 juta dan dibayarkan langsung kepada pihak Rumah Sakit serta Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris korban yang sah menurut Undang-Undang. Ini adalah sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023