Polda Banten mengklarifikasi penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA (33) yang mana dalam penanganan perkara ini terdapat pemberitaan dan video yang beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan Polda Banten melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA dimana video beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya, sebelum menanggapi video tersebut kami menjelaskan proses penanganan dengan tersangka sdri. LA bermula dengan adanya Laporan Polisi nomor 190 Tgl 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Banten gelar simulasi pengamanan kota
"Kronologis awal kejadian tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan. Tersangka sudah membayarkan angsuran delapan kali. Kemudian tersangka mengoperalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lising sehingga mobil tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Berdasarkan penyelidikan & penyidikan, penyidik telah melakukan penetapan tersangka, saat hendak dilakukan penahanan pihak keluarga tersangka telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka penyidik tidak melakukan penahanan," terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat ungkap kasus fidusia di Mapolda Banten, Senin (20/3/2023).
Pada 19 November 2020 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) dan saat akan dilaksanakan tahap 2 tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit dihubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yg datang ke rumah tersangka selalu di intimidasi dari keluarga tersangka. Pada 23 November 2020 penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti akan tetapi tersangka datang sore hari sehingga tidak memungkinkan dikarenakan belum malaksanakan tes swab, mengingat saat itu masih tingginya Covid 19 dan tahap 2 diundur untuk keesokan harinya namun pada keesokan harinya tersangka tidak datang, menghilang, tidak dapat dihubungi, nomor Handphone sudah tidak dapat aktif dan tidak ada di rumah. Akhirnya penyidik membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya penyidik melakukan upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara dan tersangka dapat diketahui keberadaannya, kemudian dilakukan penangkapan di daerah Rangkasbitung Kab. Lebak pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00 WIB.
Adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan anak, hal tersebut tidak benar.
"Terkait dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan anak tersebut tidak benar. Pada saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten anak tersebut sudah diserahkan kepada keluarga tersangka. Sebagaimana rekaman cctv yang kami miliki yaitu pada Selasa (14/03) Pukul 18.39 WIB penyidik membawa tersangka ke Rutan Pukul 18.45 WIB, keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan atas dasar kemanusiaan, setelah itu anaknya dipersilahkan bertemu dengan ibunya untuk diberikan ASI. Pukul 19.41 WIB anak diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa pulang akan tetapi suami tersangka tidak membawa anak pulang dan menunggu di depan pintu Rutan, mendengar anak menangis petugas jaga tahanan mempersilahkan tersangka kembali menyusui anaknya di ruang besuk tahanan. Pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatkan kepada suami dan keluarga korban agar membawa anaknya pulang dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan dan tidak ada fasilitas untuk anak di Rutan Polda. Pukul 21.35 WIB suami tersangka ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers akan tetapi pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan,” pungkas Didik.
Didik menyebut bahwa suami tersangka tidak kembali lagi ke Rutan sehingga petugas menyiapkan kasur diruang tunggu lalu dipindah ke ruang staf.
“Suami tersangka tidak kembali lagi ke Rutan sehingga petugas menyiapkan kasur di ruang tunggu kemudian dipindahkan ke ruang staf. Petugas jaga sudah meminta agar anak tersebut dibawa pulang namun pihak keluarga menolak, kami menekankan kembali bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten dan tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten,” tegas Didik.
Terakhir Didik menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan berita tidak benar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita tidak benar atau hoax yang dapat menyebabkan kerusuhan karena perbuatan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yaitu Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” imbaunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan Polda Banten melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA dimana video beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya, sebelum menanggapi video tersebut kami menjelaskan proses penanganan dengan tersangka sdri. LA bermula dengan adanya Laporan Polisi nomor 190 Tgl 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Banten gelar simulasi pengamanan kota
"Kronologis awal kejadian tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan. Tersangka sudah membayarkan angsuran delapan kali. Kemudian tersangka mengoperalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lising sehingga mobil tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Berdasarkan penyelidikan & penyidikan, penyidik telah melakukan penetapan tersangka, saat hendak dilakukan penahanan pihak keluarga tersangka telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka penyidik tidak melakukan penahanan," terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat ungkap kasus fidusia di Mapolda Banten, Senin (20/3/2023).
Pada 19 November 2020 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) dan saat akan dilaksanakan tahap 2 tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit dihubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yg datang ke rumah tersangka selalu di intimidasi dari keluarga tersangka. Pada 23 November 2020 penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti akan tetapi tersangka datang sore hari sehingga tidak memungkinkan dikarenakan belum malaksanakan tes swab, mengingat saat itu masih tingginya Covid 19 dan tahap 2 diundur untuk keesokan harinya namun pada keesokan harinya tersangka tidak datang, menghilang, tidak dapat dihubungi, nomor Handphone sudah tidak dapat aktif dan tidak ada di rumah. Akhirnya penyidik membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya penyidik melakukan upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara dan tersangka dapat diketahui keberadaannya, kemudian dilakukan penangkapan di daerah Rangkasbitung Kab. Lebak pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00 WIB.
Adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan anak, hal tersebut tidak benar.
"Terkait dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan anak tersebut tidak benar. Pada saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten anak tersebut sudah diserahkan kepada keluarga tersangka. Sebagaimana rekaman cctv yang kami miliki yaitu pada Selasa (14/03) Pukul 18.39 WIB penyidik membawa tersangka ke Rutan Pukul 18.45 WIB, keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan atas dasar kemanusiaan, setelah itu anaknya dipersilahkan bertemu dengan ibunya untuk diberikan ASI. Pukul 19.41 WIB anak diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa pulang akan tetapi suami tersangka tidak membawa anak pulang dan menunggu di depan pintu Rutan, mendengar anak menangis petugas jaga tahanan mempersilahkan tersangka kembali menyusui anaknya di ruang besuk tahanan. Pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatkan kepada suami dan keluarga korban agar membawa anaknya pulang dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan dan tidak ada fasilitas untuk anak di Rutan Polda. Pukul 21.35 WIB suami tersangka ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers akan tetapi pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan,” pungkas Didik.
Didik menyebut bahwa suami tersangka tidak kembali lagi ke Rutan sehingga petugas menyiapkan kasur diruang tunggu lalu dipindah ke ruang staf.
“Suami tersangka tidak kembali lagi ke Rutan sehingga petugas menyiapkan kasur di ruang tunggu kemudian dipindahkan ke ruang staf. Petugas jaga sudah meminta agar anak tersebut dibawa pulang namun pihak keluarga menolak, kami menekankan kembali bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten dan tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten,” tegas Didik.
Terakhir Didik menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan berita tidak benar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita tidak benar atau hoax yang dapat menyebabkan kerusuhan karena perbuatan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yaitu Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” imbaunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023