Dalam rangka memberikan kemudahan serta kecepatan dalam melayani pemilik kendaraan angkutan umum yang ingin melunasi IWKBU, petugas Jasa Raharja Tim Samsat Kota Serang melakukan kegiatan door to door di Kota Serang.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Laka Lantas di Karawang

Dijelaskan Oleh Lisa Dan Rangga “PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”.

Petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan untuk senantiasa melakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan alat angkutan umumnya, guna memberikan keselamatan dan perlindungan kepada penumpang alat angkutan umum. Tidak lupa juga disosialisasikan mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena sanksi penghapusan data regident ranmor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto mengatakan bahwa Jasa Raharja akan senantiasa menghadirkan inovasi-inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melayani korban kecelakaan lalu lintas, dan layanan terhadap para pemilik kendaraan alat angkutan umum. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan Jasa Raharja. 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023