Disela-sela tugas utamanya di Kantor Samsat Online Cinere, Fitriani selaku petugas Jasa Raharja mengunjungi RSUD TANGSEL, Rabu (15/3/2023).
Disambut Rezky Putri selaku Duty Manager Fitriani diajak berkeliling ruang rawat inap mengunjungi pasien korban kecelakaan lalu lintas (kll).
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Eratkan Hubungan Kemitraan Dengan Pengusaha Jasa Angkutan Penumpang
Dalam kunjungannya Fitriani menjelaskan bahwa tujuan silaturahmi ini merupakan salah satu layanan edukasi untuk pasien kll dan keluarga pasien serta diharapkan setiap pasien akibat kll mendapatkan kepastian jaminan biaya perawatan, yang paling penting dengan adanya kegiatan kunjungan ini diharapkan
masyarakat korban kll merasakan secara langsung kehadiran Jasa Raharja, jelas Fitriani.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, S.Si, MSc, RSA, CRMO, QRMP. “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas meningkatkan pelayanannya berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), BPJS, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan rumah sakit secara “be to be”.
Hastuti menambahkan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, Jaminan yang diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja yakni jaminan biaya perawatan (maksimal) sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan P3K sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). santunan meninggal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan biaya penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) sebesar Rp. 4.000.000.
Mewakili perusahaan Hastuti Retnowulan, S.Si, MSc, RSA, CRMO, QRMP menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dan aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan senantiasa mengecek kondisi kendaraan, mentaati peraturan lalu lintas, santun dalam berkendara dan melengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023