Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polresta Tangerang, Petugas mobile service KPJR Tigaraksa melakukan survey ahli waris di kediaman korban Kp. Pakuhaji RT/RW 003/006 Ds. Tobat Kec. Balaraja Kab. Tangerang, atas kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023, kejadian ini terjadi di Jalan Irigasi dekat PT. PEMI Kp. Tegal murni Kec. Balaraja Kab. Tangerang, sekitar jam 03.00 dini hari yang terjadi antara sepeda motor vario dengan nopol A-5339-VBX yang dikendarai oleh Fajar Alfian Nugroho diduga karena menghindari genangan air sehingga serempetan dengan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya.

Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Gading Serpong, Tangerang Selatan

Akibat dari kejadian naas tersebut pengendara sepeda motor dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kedatangan Deni di kediaman korban diterima oleh Kusnanto selaku orang tua korban dan juga sebagai ahli waris yang sah.

Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Tangerang, Hastuti Retnowulan ditempat yang berbeda, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 14 Maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023